Legalitas

INFORMASI PEMBAYARAN

Berikut ini adalah informasi singkat seputar proses pembayaran untuk pembelian rumah dikawasan Ring Road hunian Puri Intan Sari:
  1. Tanda jadi Rp. 4 juta termasuk uang muka (Apabila ada pembatalan uang tanda jadi hangus) .
  2. Uang muka standart minimal sebesar 20% atau 10% khusus dibank Muamalat (Jika persetujuan KPR dibawah plafond bersedia menambah uang muka).
  3. Uang muka dapat diangsur 4x selama 4 bulan.
  4. Harga rumah dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  5. Free desain
  6. Harga jual sudah termasuk
    • SHM
    • Biaya Balik Nama (BBN)
    • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Akta Jual Beli (AJB)
    • PPN
    • Pajak Penjualan
    • Listrik 900W (Jadwal penyambungan listrik tergantung PLN)
    • PAM (Jadwal pemasasangan tergantung PAM)
    • Pagar samping dan pagar depan
  7. Harga jual belum termasuk
    • Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    • Biaya proses KPR (Jika menggunakan fasilitas KPR)
    • Kelebihan tanah dan pekerjaan tambahan (Jika ada)
  8. Suku bunga atau besarnya angsuran mengikuti aturan Bank yang dipilih konsumen.
  9. Untuk informasi KPR dari Bank lain dapat menghubungi kantor kami atau bank yang bersangkutan.
Jika terdapat kekurang jelasan informasi atau adanya pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor pemasaran Puri Intan Sari Jl. Raya Dungus No. 99 Madiun Komplek Ruko Mojopurno Indah atau contack person kami:
 
Dandy Yulian
085 312 941 083

Mery
(0351) 772 6539


Tidak ada komentar:

Posting Komentar